SMA NEGERI 2 BREBES

Jl. Ahmad Yani No.77, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212, Telp : 0283-671060

"VIDYA DHARMA CISYASANGHA"

PPDB 2019

Jum'at, 14 Juni 2019 ~ Oleh SMA N 2 BREBES ~ Dilihat 5666 Kali

                                           PPDB 2019-2020

  

  1. JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

 

a.

Penetapan zonasi

 

Tanggal 7 Mei 2019

b.

Seleksi penerimaan calon

peserta didik inklusi

:

13 s.d. 17 Mei 2019

c.

Verifikasi Berkas dan

pengajuan akun

:

Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019

Hari Senin – Jum’at

d.

Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat

Satuan Pendidikan

:

 

 

- dibuka

:

mulai tanggal, 1 Juli 2019

Pukul 00.00 WIB

 

- ditutup

:

Tanggal, 5 Juli 2019

Pukul 23.59 WIB

e.

Pengumuman Hasil

Seleksi

:

Tanggal, 9 Juli 2019 selambat-

lambatnya pukul 23.55 WIB

f.

Pendaftaran Ulang

:

Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019

g.

Hari Pertama Masuk

sekolah

:

Tanggal, 15 Juli 2019

 

  1. PERSYARATAN PPDB
    1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik

yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
    • Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai
    • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades

 

 TATA CARA PENDAFTARAN

    1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran
    2. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
    3. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
    4. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
    5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan
    6. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
    7. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan

  

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

 A. SELEKSI

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

  1. Jalur Zonasi
    • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan :               a) Seleksi Prestasi
      • Merupakan seleksi dengan menetapkan kuota sebanyak-banyaknya 20% dari jumlah pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan Pendidikan.
      • Apabila jumlah kuota sebesar 20% dimaksud tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi melalui jalur zonasi dengan seleksi jarak tempat tinggal terdekat        

                   b) Seleksi jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah

  • Merupakan seleksi dengan menetapkan sekurangkurangnya 70% dari pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan Pendidikan.
  • Seleksi ini didasarkan atas jarak terdekat calon peserta didik dari satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
  • Apabila terdapat pendaftar memiliki jarak yang sama dan termasuk dalam penghitungan jumlah kuota pendaftar yang diterima, maka prioritas diterima diberikan kepada pendaftar yang melakukan pendaftaran lebih awal.
  • Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui seleksi prestasi dan seleksi tempat tinggal terdekat dalam jalur zonasi, dan keduanya dinyatakan diterima, maka calon peserta didik baru akan ditetapkan diterima melalui seleksi prestasi pada jalur zonasi.

 2. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

a. nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional

b. nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;

c. usia yang paling tinggi calon peserta didik;

d. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

 3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

  1. perpindahan antar provinsi;
  2. perpindahan antar kabupaten/kota;
  3. perpindahan luar zonasi;
  4. usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  5. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

 

NILAI AKHIR

          Penetapan  nilai  akhir dilakukan  setelah keseluruhan    proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

         NILAI AKHIR SMA

  1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Zonasi melalui Prestasi dan Jalur Prestasi meliputi::
    • Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
    • Nilai Kejuaraan (NK);
  2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

                                                 NA = UN + NK 

 

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Penetapan Hasil Seleksi

  1. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai
  2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh
  3. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi

 

Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  2. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan
  3. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai UN, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan

 

DAFTAR ULANG

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
  2. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  3. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

 

SANKSI

1. Bagi Peserta Didik yang diterima

  1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses
  2. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang

2. Bagi Penyelenggara PPDB

Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT